Tak hanya PPN, di tahun anggaran 2024, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik completely build-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knock-down (CKD). Insentif PPnBM yang diberikan yakni sebesar 100%.
Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 (PMK 9/2023). Perlu dicatat, Insentif ini hanya dapat diberikan jika mobil listrik tersebut telah memenuhi syarat yang diatur pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan investasi yang diatur dalam peraturan menteri investasi tersebut. Pelaku usaha harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif impor/penyerahan mobil listrik yang diterbitkan menteri di bidang investasi.
Diskon PPnBM ini dapat dimanfaatkan mulai masa pajak Januari sampai dengan Desember. Dalam implementasinya, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa ketentuan administratif. Untuk penyerahan mobil listrik CKD, pelaku usaha perlu membuat faktur pajak dengan kode 01. Faktur pajak tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis barang seperti merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Faktur pajak juga harus dibubuhi keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.
Jika melakukan impor, pelaku usaha wajib membuat dokumen pabean berupa pemberitahuan impor baran (PIB). PIB harus dibuat dengan mencantumkan informasi nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS).